Tinjauan Komunitas Basis Gerejawi Menurut Dokumen Resmi Gereja Katolik



I.          Dokumen Resmi Gereja Katolik Tentang Komunitas Basis Gerejawi:
A.     Kitab Hukum Kanonik (KHK)
Ada dua kanon yang boleh kita kutip disini, untuk mengindikasikan bahwa didalam kedua kanon ini tersirat ada gagasan Komunitas Basis Gerejawi (KBG), “Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah  otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.[1]
Melalui kanon ini kita menemukan sekurang-kurangnya ada dua hal pokok. Pertama, bahwa paroki yang didirikan berdasarkan orotitas Uskup diosesan[2] dan reksa pastoralnya diserahkan kepada pastor paroki. Kedua, bahwa umat kristiani yang ada didalam paroki terhimpun dari umat kristiani-umat yang sudah dibaptis yang menetap dan tinggal didalam wilayah paroki tersebut. Dalam pemahaman yang kedua inilah kita boleh mengerti lebih jauh bahwa umat yang sudah dibaptis tinggal menyebar dan menetap secara tetap dalam wilayah paroki itu hidup dalam ketetanggaan dan memiliki teritorial yang tetap pula.
Selanjutnya, kanon 515 di atas dikuatkan dalam kanon berikutnya, yang menyebut dengan lebih jelas demikian. “Pada umumnya paroki hendaknya bersifat teritorial, yakni mencakup semua orang beriman kristiani wilayah tertentu; ...[3] Penegasan ini mau menyampaikan kepada kita bahwa tugas kegembalaan yang dimiliki oleh pastor paroki, harus menjangkau kepada himpunan umat yang ada didalam wilayah paroki, baik yang menetap didekat paroki maupun yang paling jauh dan terpencil dari pusat paroki. Umat yang sudah dibaptis yang tinggal menetap didalam wilayah paroki, dihimpun dalam kawanan kecil yang hidup berdekatan-ketetanggaan membentuk sebuah Komunitas Basis Gerejawi (KBG). Pembentukan ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam karya pelayanan baik doa, katekese, Sharing Injil, merayakan Ekaristi, dan kegiatan sosial karitatif. Dengan cara ini KBG dikembangkan pada lingkup tetangga yang berdekatan pada dasarnya KBG melaksanakan pesan kanon ini, yaitu menghimpun umat beriman yang hidup berdekatan dalam hidup sehari-hari, sehingga umat beriman itu merasa sebagai bagian dari Gereja Universal.[4]
Pembentukan KBG merupakan tugas Pastor Paroki yang berkaitan dengan pelayanannya[5] dan merupakan hasil kerjasamanya dengan kaum awam yang dipercayakan kepadanya[6]. Dengan pembentukan KBG ini, umat kristiani yang sudah dibaptis-diinkorporasi dengan Kristus[7] mempunyai tugas dan hak yang sama yaitu membawa misi Kristus kepada dunia. Umat kristiani yang hidup dalam KBG, akan diberdayakan untuk menyuarakan panggilan setiap anggotanya untuk membangun Gereja melalui kekudusan yang ada padanya[8] sehingga Kabar Gembira dapat sampai kepada semua orang[9]. Dengan begitu, KBG yang dibentuk itu menjadi sebuah komunitas misioner. Kemampuan sebuah KBG yang misioner hanya dapat dilaksanakan jika KBG-KBG itu “menjaga kesatuan dengan Gereja[10].” Hal ini sangat mendasar mengingat membangun komunio harus menjadi karakter dasar yang harus dimiliki setiap anggota KBG.

B.    Konsili Vatikan II, khususnya dalam Dekrit Ad Gentes
Dekrit tentang Kegiatan Misioner Gereja menyatakan: ..., hendaknya para misionaris, yang bekerja sama dengan Allah, membangun (komunitas-komunitas persekutuan) umat beriman sedemikian rupa, sehingga ... mereka dengan pantas menunaikan tugas-tugas keimaman, kenabian dan rajawi, yang oleh Allah dipercayakan kepada mereka. Begitulah komunitas kristiani menjadi tanda kehadiran Allah di dunia” [11].
Kabar Gembira diwartakan sampai ke pelosok dunia adalah tugas semua umat kristiani, terutama kepada mereka yang telah dipanggil secara khusus untuk menjadi duta-duta Allah, para misionaris. Para misionaris yang bekerja di tanah misi bekerjasama dengan Allah membagun paroki yang dipercayakan Uskup diosesan kepadanya berusaha untuk membangun umat beriman kristiani dalam komunitas-komunitas kecil secara teritorial didalam paroki.
Komunitas-komunitas teritorial itu dinamakan Komunitas Basis Gerejawi (KBG). KBG-KBG yang dibangun merupakan bagian yang terikat erat dengan paroki. Komunio KBG dengan paroki, Gereja partikular memiliki konsekuensi logis memberdayakan anggota KBG sehingga KBG-KBG itu memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas keimaman, kenabian, dan rajawi. Dengan menjalankan tugas Kristus ini, KBG-KBG menjadi tanda kehadiran Allah yang sangat dekat dengan masyarakat setempat.

C.    Ensiklik Redemptoris Missio (RM) dari Yohanes Paulus II
Yohanes Paulus dengan jelas mendefinikan KBG sebagai berikut. ”Komunitas-komunitas Basis Gerejawi merupakan tanda adanya daya di dalam kehidupan Gereja, suatu sarana pembinaan dan penginjilan, dan suatu titik pangkal yang kokoh bagi suatu masyarakat baru yang dilandaskan pada ”peradaban cinta”. Komunitas-komunitas ini mendesentralisasikan dan mengatur komunitas paroki; pada paroki itulah mereka senantiasa menyatukan diri ... Di dalam komunitas-komunitas basis, orang kristen secara pribadi mengalami kebersamaan dan karena itu merasakan bahwa ia sedang memainkan suatu peranan yang aktif dan didorong untuk ikut ambil bagian dalam tugas bersama... Pada saat yang sama, karena dilengkapi dengan cinta Kristus, mereka juga memperlihatkan bagaimana perpecahan-perpecahan, masalah kesukuan, dan rasialisme yang dapat diatasi.” [12]
Definisi KBG yang diberikan kepada kita ini, termaktup didalamnya beberapa hal pokok tentang KBG itu sendiri. Pertama, KBG sebagai tanda adanya daya di dalam kehidupan Gereja. Bahwa KBG merupakan kekuatan kehidupan Gereja Paroki, dimana dalam KBG itu setiap umat beriman yang sudah dibaptis berpartisipasi membangun Gereja melalui kharisma-kharisma yang dimilikinya. Kedua, KBG adalah basis pemberdayaan anggota. Setiap anggota KBG diberdayakan melalui katekese, Sharing Injil, kotbah, dan pelatihan-pelatihan, sehingga mentalitas persekutuan antar anggota KBG dengan anggota KBG lain dan dengan paroki, menjadi persekutuan Gereja.
Ketiga, KBG sebagai basis Gereja setempat. Bahwa KBG adalah wujudnyata Gereja yang nampak dekat dengan masyarakat setempat, karena setiap anggota KBG adalah anggota masyarakat, yang bersama-sama melaksanakan aksi nyata – misi Kristus, yang berlandas pada peradaban cinta. Keempat, KBG sebagai basis membangun communio-basis pewartaan. Bahwa anggota KBG bukan hanya seragam-homogen. Anggota KBG berbeda-beda, heterogen baik asal usul, suku, budaya, ras, pola pikir, dan lain-lain. Semua anggota KBG dipersatukan dalam Kristus melalui pembaptisan. Karena itu, keanekaragaman ini selalu diberdayakan untuk menjadi sebuah persatuan yang kuat dan utuh, dengan berpedoman pada model persekutuan Trinitaris. Sehingga segala perselisihan, perpecahan dan persoalan didalam KBG dapat diatasi dengan beralas pada cinta Kristus atau nilai-nilai kristiani.

D.    Amanat Apostolik Familiaris Consortio dari Yohanes Paulus II.
”Bagi mereka yang tidak mempunyai keluarga dalam arti biasa, pintu Keluarga Besar yakni Gereja, harus terbuka makin lebar. Gereja yang dimaksudkan adalah Gereja yang menemukan perwujudan konkret dalam keluarga keuskupan dan paroki, dalam komunitas-komunitas basis gerejawi dan dalam gerakan kerasulannya. Tidak seorang pun di dunia ini tanpa keluarga. Gerejalah rumah tangga dan keluarga bagi siapa saja, khususnya bagi mereka yang “letih lesu dan berbeban berat.[13]
Memahami maksud Yohanes Paulus II ini, terindikasi bahwa bagi umat kristiani bahkan bagi siapapun juga, baik yang pengembara, perantau, pindahan karena berbagai hal, maka KBG-KBG akan menjadi keluarga dan rumah tangga bagi mereka. KBG-KBG menerima dan menampung mereka. Bahkan mereka diajak untuk mengenal anggota-anggota KBG serta umat separoki dengan lebih dekat. Sehingga persaudaraan yang telah dibangun di dalam KBG-KBG, mereka pun merasakan dan mengalami sebagai satu umat Allah yang sedang berziarah menuju Bapa.

E.     Sidang Paripurna Kelima Konferensi Para Waligereja Asia (FABC), Bandung 1990:
”Gereja Asia hendaknya menjadi suatu persekutuan antar komunitas (persekutuan paguyuban-paguyuban), dimana kaum awam, biarawan-biarawati, dan imam saling mengakui dan menerima sebagai saudari dan saudara. Bersama-sama, mereka dipanggil oleh Sabda Allah yang dianggap setara dengan kehadiran sakramen dari Tuhan yang bangkit, mendorong mereka untuk membentuk Komunitas Basis Gerejawi (misalnya: kelompok-kelompok selingkungan, komunitas-komunitas basis gerejawi dan komunitas-komunitas yang memiliki komitmen untuk melakukan kegiatan atau pelayanan tertentu (covenant). Di dalamnya, bersama-sama mereka berdoa dan men-sharing-kan Injil Yesus, mengamalkannya dalam kehidupan mereka sehari-hari seraya saling mendukung dan bekerja sama, serta dipersatukan ”dalam sehati dan sepikiran.[14]
Konferensi para Uskup Asia di Bandung mengetengahkan beberapa hal pokok, antara lain: semua umat beriman (kaum awam dan kaum tertahbis, biarawan-biarawati) setara, saudara-saudari karena rahmat pembaptisan. Karena itu dipanggil Allah untuk mewartakan Kabar Sukacita. Dalam tugas ini mereka mempunyai hak yang sama. Hal ini yang harus ditegaskan-diutamakan dulu, setelah itu baru melihat perbedaan jabatan berdasarkan sakramen-sakramen yang lain.
Selain itu, para uskup menegaskan bahwa Gereja adalah communio of communities. Gereja dibangun berdasarkan persekutuan antar komunitas-komunitas. Gereja Paroki yang adalah wujud teritorial yang dekat dengan umat beriman dibangun juga berdasarkan persekutuan antar komunitas-komunitas baik komunitas basis maupun kelompok kategorial. Didalam komunitas-komunitas dan kelompok kategorial itu dilaksanakan doa-doa bersama, Sharing Injil, melaksanakan aksi nyata bersama, dan terus menerus membangun persekutuan.

F.     Musyawarah Konferensi Para Wali Gereja Afrika Timur (AMECEA), 1979.
”Komunitas-komunitas gerejawi yang sedang kita bangun merupakan penjelmaan (inkarnasi) yang bersifat sangat lokal dari Gereja yang satu, kudus, katolik dan apostolik. ”Komunitas-komunitas Basis Gerejawi” adalah sarana dimana Gereja dapat dihadirkan dan masuk ke dalam kehidupan nyata dan keprihatinan umat dimana mereka sungguh-sungguh hidup. Di dalam diri mereka, Gereja mendarah daging dalam berbagai situasi kehidupan manusia.[15]
Wujudnyata Gereja yang konkrit adalah KBG. KBG adalah inkarnasi Allah. Allah masuk didalamnya dan menjadi nyata didalam Gereja, sehingga Gereja menjadi nampak dalam diri umat. Karena itu KBG-KBG yang telah dibentuk dan diberdayakan menjadi sebuah Gereja yang hidup, yang mampu merasakan kehidupan riil anggota, sehingga Gereja berakar didalam situasi hidup manusia. Sehingga wajah umat adalah wajah KBG. Wajah KBG adalah wujudnyata wajah paroki, dan wajah paroki adalah wajah sebuah keuskupan.

II.     Catatan Kritis Atas Beberapa Dokumen Resmi Gereja Katolik Tentang KBG:
1.      KBG tidak dirumuskan dengan lebih jelas didalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) Gereja Katolik. KHK menyebut Paroki sebagai himpunan umat beriman kristiani-umat yang sudah dibaptis. Harus diakui bahwa secara implisit gagasan KBG tidak kita temukan secara jelas didalam KHK. Namun, secara eksplisit, kita memahami lagi bahwa ‘umat beriman kristiani’ yang sudah dibaptis yang tinggal menyebar dan menetap baik yang dekat dengan pusat paroki maupun yang paling jauh dari pusat paroki, mereka hidup dalam teritorial dan bertetangga. Mereka hidup berdekatan satu sama lain. Mereka saling kenal satu sama lain. Mereka ini dihimpunan menjadi satu KBG berdasarkan ketetanggaan tadi. Sehingga prinsip wajah Paroki yang baru adalah communion of communities.
2.  KBG yang dibentuk merupakan hasil kerjasama Pastor Paroki dengan umat beriman kristiani yang dipercayakan kepadanya. KBG bukan dibentuk karena kemauan umat semata-mata atau hanya Pastor Paroki saja. Pembentukan KBG-KBG dalam sebuah Paroki akan membantu karya pelayanan Pastor Paroki. Jika pastor berhalangan karena tugas-tugas lain dan karena tidak kuat lagi secara fisik untuk menjangkau umat yang tinggal di tempat terpencil, maka tugas pemberdayaan KBG dipercayakan kepada beberapa umat yang dipilih dan menjadi penerus pewartaan Kabar Gembira melalui doa-doa, katekese dan Sharing Injil.
3.     Berdasarkan Dokumen Konsili Vatikan II, RM, FC, FABC 1990 dan AMECEA, pengerti KBG dengan jelas ditampilkan. KBG yang sudah dibentuk, tidak bisa dibiarkan saja untuk memperjuangkan hidupnya sendiri. KBG harus terus menerus diberdayakan sehingga selalu berkomunio dengan Paroki. KBG-KBG memiliki keterkaitan erat dengan Paroki, wujudnyata Gereja Partikular. KBG terus menerus diberdayakan sehingga menjadi sebuah KBG yang menjadi basis Gereja setempat, basis masyarakat setempat, basis pemberdayaan, dan basis misi Gereja.

III.     Referensi:
Konferensi Waligereja Indonesia, Kitab Hukum Kanonik-Edisi Resmi Bahasa Indonesia, Jakarta, 2006.
R. Hardawiryana, (penerj.), Dekret Ad Gentes,  dalam Konsili Vatikan II, Dokpen KWI-Obor: Jakarta, 1992.
_____________, Dokumen Sidang-sidang Federasi Konferensi-konferensi Para Uskup Asian, 1970-1991, Seri Dokumentasi FABC No. 1, Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta, Agustus, 1995.
Biro Penerbit Propinsi SVD Ende, di Nita, Modul B/3: Mengapa Komunitas Basis Gerejawi, Maumere-Flores: Lembaga Pembentukan Berlanjut Arnold Janssen, 2000.
Yohanes Paulus II, Ensiklik Redemptoris Missio (RM), Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta: 1990.
_______________, Familiaris Consortio (FC), Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta: 1981.
AFER, Vol. 21, hal. 265-266.
RD. Frans Mukin, Teologi Pastoral Di Balik Komunitas Basis - terjemahan Pastoral Theological Seminar On Small Christian Communities, Baan Phu Waan Pastoral Training Centre Sampran Thailand, 31 Oktober-30 Novemver 2011,


[1] KHK 515.
[2] KHK 515 § 2
[3] KHK 518.
[4] RD. Frans Mukin, Teologi Pastoral Di Balik Komunitas Basis-terjemahan Pastoral Theological Seminar On Small Christian Communities, Baan Phu Waan Pastoral Training Centre Sampran Thailand, 31 Oktober-30 Novemver 2011, p. 12-13.
[5] KHK 528.
[6] KHK 529.
[7] KHK 204 § 1.
[8] KHK 210.
[9] KHK 211.
[10] KHK 209 § 1.
[11] AG 15.
[12] RM 51.
[13] FC 85 dan Mat. 11: 28.
[14] FABC No. 1, art. 1.1.-1.2, p. 451-452.
[15] AFER, vol. 21, hal. 265-266.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi pribadi atas Tulisan Bambang Harsono tentang doa Singkat THS-THM

AsIPA-PIPA dan KBG-SHARING INJIL