Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 30, 2014

Tinjauan Komunitas Basis Gerejawi Menurut Dokumen Resmi Gereja Katolik

I.           Dokumen Resmi Gereja Katolik Tentang Komunitas Basis Gerejawi: A.      Kitab Hukum Kanonik (KHK) Ada dua kanon yang boleh kita kutip disini, untuk mengindikasikan bahwa didalam kedua kanon ini tersirat ada gagasan Komunitas Basis Gerejawi (KBG), “ Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah   otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri. ” [1] Melalui kanon ini kita menemukan sekurang-kurangnya ada dua hal pokok. Pertama, bahwa paroki yang didirikan berdasarkan orotitas Uskup diosesan [2] dan reksa pastoralnya diserahkan kepada pastor paroki. Kedua, bahwa umat kristiani yang ada didalam paroki terhimpun dari umat kristiani-umat yang sudah dibaptis yang menetap dan tinggal didalam wilayah paroki tersebut. Dalam pemahaman yang kedua inilah kita boleh mengerti lebih jauh bahwa umat yang sudah dibaptis tinggal menyebar dan mene