Tim KPP Paroki Mendapat Pembekalan dari Komisi Keluarga Keuskupan
Puri Shadana: Rumat Retret |
Puri
Shadana, rumah retret milik Keuskupan Pangkalpinang, dihiasi bunga-bunga hijau
di sekelilingnya. Teduh dan tenang, aroma suasana yang terasa ketika para
peserta tim Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) separoki Bangka Belitung selama
dua hari (14-15/3) menginap disana. Terdengar suara tawa para peserta yang
saling berjumpa dan menikmati manuman sore sebelum acara pembekalan dimulai.
Tepat
pukul 16.30 wib, para peserta diundang untuk masuk ke ruang pertemuan. Acara
dimulai dengan sepatah kata dua dari RP. Aloysius Lioe Fut Khin, MSF. RP. Fut
Khin begitulah sapaan khas sehari-hari oleh umat Keuskupan Pangkalpinang,
mengungkapkan kepada para peserta yang hadir bahwa pertemuan selama dua hari
ini, dengan tujuan menyamakan materi Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) di
setiap paroki. Karena selama ini disetiap paroki materi KPP yang diberikan
ragam variasinya.
RP. Fut Khin, Ketua Komisi Keluarga Keuskupan Pangkalpinang |
Selain
tujuan tadi, lanjut RP. Fut Khin, anggota Kongregasi MSF asal Pangkalpinang
Bangka, menyebutkan kehadiran tim dari setiap paroki ini juga sekaligus untuk penyegaran
materi KPP dan kaderisasi tim KPP Paroki. Juga diharapkan agar tim-tim KPP selepas pulang dari rumah retret ke
paroki-parokinya, sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan
pendamping calon mempelai yang mau mengurus perkawinan secara Katolik. Harapan
RP. Fut Khin, supaya satu anggota tim KPP hanya boleh mengajar salah satu
materi KPP di parokinya. Hal ini dengan maksud agar tim benar-benar menguasai
materi pengajarannya.
Selanjutnya rangkaian
acara pembekalan tim KPP Paroki dimulai dengan pembicaraan seputar ‘seksualitas
dalam Perkawinan Katolik' dengan pembicara dr. Clara Ramandhani Agustiawan. dr
Dhani membedah tema ini dalam subtopik yang menarik: Seksualitas
menurut pandangan Gereja Katolik, Anatomi dan Fisiologi
Alat Reproduksi, Pemeriksaan Pra Nikah, Pengertian, Tujuan dan Pandangan Gereja
Tentang KB, dan Pandangan Gereja Katolik mengenai Aborsi. Pemateri berikutnya
tentang hakikat, tujuan, dan sifat-sifat Perkawinan yang dibawakan oleh RP. Fut
Khin. Setelah selesai materi ini, para peserta diajak untuk santap malam
bersama.
Pasutri Benny - Lusia |
Setelah santap malam
bersama, acara dilanjutkan dengan materi tentang komunikasi keluarga yang diisi
oleh dua pasang pasutri, Bpk. Marcel - Ibu Susan dan Bpk. Benny - Ibu Lusia. Pasutri
Marcel-Susan berbicara seputar membangun relasi dengan komunikasi dalam
keluarga, komunikasi untuk membangun relasi, unsur-unsur komunikasi yang harus
dibangun agar keluarga dapat berjalan dengan baik dan bertahan dalam segala
tantangan hidup.
Sementara Pasutri Benny-Lusia memfokuskan pada dimensi sakramental dalam komunikasi yang terungkap dalam relasi suami-isteri dan anak-anak serta anggota keluarga lainnya, dan yang lebih pokok sekaligus sebagai sumber utama relasi dalam keluarga adalah bagaimana anggota keluarga membangun relasi dengan Tuhan: kapan dan dimana saja anggota keluarga itu ada. Tak terasa, sudah malam. Apalagi lagi di luar rumah retret saat itu, hujan cukup lebat. Udara dingin menghantar peserta pembekalan materi KPP ke pembaringan tidur malam, biar besok pagi merayakan ekaristi hari minggu prapaskah keempat pada jam 06.00 wib.
Sementara Pasutri Benny-Lusia memfokuskan pada dimensi sakramental dalam komunikasi yang terungkap dalam relasi suami-isteri dan anak-anak serta anggota keluarga lainnya, dan yang lebih pokok sekaligus sebagai sumber utama relasi dalam keluarga adalah bagaimana anggota keluarga membangun relasi dengan Tuhan: kapan dan dimana saja anggota keluarga itu ada. Tak terasa, sudah malam. Apalagi lagi di luar rumah retret saat itu, hujan cukup lebat. Udara dingin menghantar peserta pembekalan materi KPP ke pembaringan tidur malam, biar besok pagi merayakan ekaristi hari minggu prapaskah keempat pada jam 06.00 wib.
Setelah merayakan
ekaristi minggu pagi, peserta langsung sarapan. Pukul 07.30-09.00, RD.
Fenantius Manse, mengajak para peserta untuk memahami perkawinan menurut Ajaran
Gereja Katolik. RD. Manse, mengajak peserta untuk mengerti lebih baik tentang
apa itu perkawinan menurut kan. 1055 dan mengetahui dua belas halangan nikah (kan.
1083-1094) bagi orang Katolik.
Peserta Tim KPP dari Paroki-Paroki SeBaBel |
Setelah peserta diajak
memahami perkawinan menurut Hukum Gereja Katolik, peserta diajak pasutri
Suhardono-Mala melihat dan memahami materi Ekonomi dalam Rumah Tangga. Pasutri
Suhardono-Mala mensharingkan banyak pengalaman yang mereka alami dalam keluarga
yang berhubungan dengan ekonomi rumah tangga. Ekonomi Rumah Tangga berjalan
baik dan lancar jika pasutri selalu membuat perencanaan anggaran yang
disesuaikan dengan pendapatan keluarga. Rencana anggaran melebihi pendapatan
keluarga itu namanya besar pasak dari tiangnya. Keluarga bisa mengalami krisis
ekonomi dan karena itu, rencana untuk pendidikan anak akan terbengkelai.
Setelah peserta mendapat
input tentang ekonomi rumah tangga, peserta rehat sebentar untuk makan siang.
Selanjutnya, RP. Fut Khin menjelaskan materi tentang Psikologi Pria dan Wanita
yang sebenarnya diberikan oleh RD. Servasius Samuel. Setelah itu, RD. Fut Khin,
mengajak para peserta untuk melihat secara global tentang beberapa hal yang
menjadi catatan dari para narasumber sebelumnya seperti perkawinan sakramen dan
tidak sakramen, gender, siapa yang sebenarnya yang membuat perkawinan itu sah,
dan lain-lain.
Model Keluarga Kudus dari Nasaret, Menjadi model keluarga Katolik |
Setelah itu, RD. Fut Khin memberikan waktu kepada Mas Sulistyo
(sekretariat Paroki Sta. Bernardeth Pangkalpinang) memberikan beberapa catatan
menyangkut urusan administrasi sebelum dan sesudah menikah di Gereja Katolik.
Urusan administrasi kata Mas Sulistyo, di paroki-paroki masing-masing sangat
berbeda satu dengan lain. Namun, menjadi catatan bahwa setiap pasangan yang
menikah secara Katolik tidak langsung ikut KPP dan menikah. Pasangan yang mau
menikah juga harus mengurus administrasi sebagai syarat-syarat administrasi
seperti berbagai urusan lain. Urusan administrasi itu mulai dari isi formulir
KPP, wajib ikut KPP, sertifikat KPP, kanonik, dan hingga mengurus tata perayaan
perkawinan. Hal ini tidak bisa tidak, tentu harus diperhatikan oleh setiap
pasangan yang mau menikah secara Katolik maupun nanti dicatat di catatan sipil.
Urusan di catatan sipil adalah urusan pasangan masing-masing.
Sebelum ditutup acara
pembekalan materi KPP ini, RP. Fut Khin menyampaikan bahwa paroki-paroki boleh
menambah materi muatan lokal seperti KBG, dan lain-lain. Tetapi, yang
terpenting materi-materi pokok yang sudah disampaikan tadi menjadi acuan
bersama dalam KPP di paroki-paroki se-Babel. Materi-materi pokok tadi, diambil
dari buku:
dengan demikian buku ini
menjadi acuan bahan pengajaran dan pendampingan calon-calon yang mau menikah
secara Katolik di Gereja Katolik. ***
Komentar