Quo Vadis Credit Union KABARI, KOPERASI MULTIPIHAK / SPIN OFF, SOLUSINYA?

Anggota mengikuti Sosialisasi Koperasi Multi Pihak/Spin Off (setelah setuju dalam RAT 2021)

A. PENGANTAR 
Usia CU KABARI kini memasuki 34 tahun (15 Februari 2023). Dari usianya ini, pertumbuhan aset dan jumlah anggota, sangat terlambat. Dari sejak awal berdiri (1989) hingga sekarang database anggota CU KABARI hampir mencapai 8 ribuan anggota. Separuh dari database anggota ini, telah keluar dengan berbagai alasan. Sementara asetnya pun mengalami pertumbuhan yang agak terlambat, hal ini hemat saya disebabkan oleh dua hal. 

Pertama, segmen keanggotaan kita kelas menengah ke bawah dengan sistem pengelolaan keuangannya lebih banyak meminjam dari pada menabung. Kedua, NPL kita besar, sehingga dana kita teralokasi ke Dana Cadangan Risiko (DCR). Sementara situasi terkini, jumlah anggota sekitar 4.000 orang, namun hampir 500-600-an saja yang meminjam. Banyak yang tidak meminjam dan kalau meminjampun berharap pada pinjaman promosi. Situasi lain, anggota meminjam lebih pada konsumtif, belum banyak yang mengarahkan ke pinjaman produktif, meminjampun anggota lebih cenderung kurang taat pada poljak, merasa “sedikit ribet” ikut poljak, anggota langsung keluar. 

Situasi demikian, banyak kita tidak memikirkan, lalu anggota berharap akhir tahun mendapat SHU, atau merasa PPS kurang bekerja secara maksimal. CU KABARI yang merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan memahami situasi ini, kita diajak untuk bertanya diri: Quo Vadis CU KABARI, Koperasi Multipihak/spin off, solusinya? Melalui tulisan singkat ini, kita diajak untuk memikirkan bersama, mencari jalan keluar bersama, usul saran solusi yang tepat untuk masa depan CU KABARI. 

B. SITUASI CU KABARI: 

1. Masa kepengurusan 2019-2023 hampir selesai. 

Panitia Nominasi pemilihan kepengurusan baru kini sedang bekerja untuk kepengurusan periode 2023-2027. Sementara berdasarkan survey Bidang Pendidikan dalam rentang waktu Februari-April 2022, ketika ditanya kepada anggota mau dipilih menjadi Dewan (Pengurus-Pengawas), hanya 16,0% atau 81 anggota yang menjawab sangat setuju, sementara 14,9% atau 75 anggota, mengatakan setuju dan yang lebih mengharukan kebanyakan anggota yaitu 69,3% atau 353 anggota, tidak mau jika dipilih menjadi anggota Dewan atau pengurus-pengawas di CU Kabari. 

2. Staf Manajemen 

CU KABARI kini memiliki 18 staf, yang terdiri dari 2 staf di TP Sungailiat, 1 staf di Kantor Kas Sunghin, dan 15 staf di Kantor Pusat, rencana ke depan akan ada staf di Jebus Parit Tiga, Bangka Barat dan di Nadi atau Koba, Bangka Tengah. Akhir-akhir ini banyak staf kita yang keluar. Keluar dengan alasan sakit, tuntutan kerja terlalu besar, mau gaji naik terus, dan merasa sulit untuk mengupdate perkembangan ilmu-ilmu Credit Union.

3. Perubahan Anggaran Dasar (PAD)

KOPDIT KABARI Pasal 57 (1), berdasarkan Permenkop 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, disebutkan bahwa “untuk tertib administrasi badan hukum, Koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.” Ketika mengikuti Diklat Perubahan Anggaran Dasar (PAD) Koperasi, pengurus sekarang mengambil langkah untuk mengurus PAD. 

Tujuan PAD ini menurut pemerintah RI "Pembaruan Anggaran Dasar dalam mendukung kemudahan pendirian Koperasi", supaya koperasi yang dinamis, ada spin off, amalgamasi, dan holding company. Karena itu Pemerintah (Kementerian Koperasi Pusat) perlu mengakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern. 

Kemudian dalam Pasal 14 (2) Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pendirian atau PAD Koperasi diajukan ke Menteri melalui Notaris. Urusan PAD Kopdit KABARI sampai sekarang belum selesai, masih di tangan Notaris. Kelambatan karena Notaris sibuk. 

4. Situasi Keuangan 

CU KABARI Anggota aktif meminjam lebih kurang 500-600-an orang. Anggota yang meminjam ini harus menghidupkan anggota lain yang hanya menabung dan operasional lembaga. Sementara keuangan lembaga masih banyak disimpan di lembaga keuangan (Bank) dan kerjasama antar koperasi (Puskopdit Bahter, TEB, dan PT. SKK). Ini artinya, Kopdit Kabari masih memiliki uang cukup banyak yang disimpan di lembaga keuangan lain, karena belum terlalu banyak anggota yang meminjam. Situasi keuangan ini PPS telah berjuang selama masa pandemi agar anggota harus lebih banyak untuk meminjam. Namun, kesulitan anggota ialah belum terlalu mau meminjam karena pendapatan minim dan kalau mau pinjam pun syarat kemampuan membayar dan agunan minim. 

5. Situasi Pandemi 

Covid-19 Covid-19 banyak anggota kita terpuruk dalam hal pendapatan. Bahkan banyak juga setiap bulan keluar dari anggota karena akibat ekonomi dan harus pindah keluar daerah untuk mencari pekerjaan lain. Tidak hanya itu, PHK pun ada anggota kita yang mengalaminya. Beruntung, Kopdit Kabari masih bisa bertahan dengan situasi demikian. Namun, ada banyak Koperasi/CU ditempat lain mengalami kesulitan dalam peredaran uang, kurang menabung, lebih banyak yang menarik uang untuk membiayai hidup, bahkan ada beberapa Koperasi/CU yang tutup dan tidak beroperasi lagi. 

6. Kebutuhan Anggota 

Kebutuhan hidup anggota semakin hari semakin meningkat. Sementara situasi Covid-19 mendorong anggota untuk menarik tabungannya atau pun kurang menabung. Juga dana Kopdit Kabari yang disimpan di lembaga keuangan lain, ikut menurun suku bunganya karena pandemi Covid-19. PPS sekarang ini telah berjuang untuk mengatur pinjaman anggota dan berusaha untuk menghubungi anggota supaya lebih giat meminjam dan menabung. Bahkan masih bernegosiasi dengan anggota ketika anggota mau keluar dari Kopdit Kabari. Ini dilakukan supaya secara kelembagaan, Kopdit Kabari bisa bertahan. Sementara itu, Pengurus berusaha untuk mencari jalan keluar dengan mengambil sikap “memekarkan Kopdit Kabari” agar Kopdit Kabari lebih dekat dengan anggota. Memekarkan Kopdit Kabari dengan dua jalan, yaitu: membuka Tempat pelayanan (TP) dan atau Kantor Kas (KK) dan memekarkan dengan cara Koperasi Multipihak atau Spin off. Untuk ini kita akan bahas lebih lanjut. 

C. KOPERASI MULTIPIHAK/SPIN OFF, SULUSINYA? 

1. Beberapa term dan artinya
a. Spin off, artinya pemekaran. Pemekaran atau rekayasa kelembagaan baru pada CU/Kopdit dengan menyatukannya dalam satu group. Istilah krennya “Holding”. Maksud pemekaran ini adalah untuk memperluas pelaku bisnis (khususnya pedagang lokal), termasuk masyarakat: anggota dan calon anggota CU-Kopdit. 

b. Koperasi Multipihak, model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan.

c. Koperasi Multipihak/Spin Off, bukan sesuatu yang baru. Dalam sejarah CU dan Koperasi, Koperasi Rochdale (Inggris)-Koperasi Konsumen dan Koperasi Kredit (CU) di Jerman. Di Indonesia, Koperasi Multipihak telah dipikirkan oleh Drs. Moh. Hatta. Drs. Moh. Hatta , berjuang memasukan Koperasi dalam UUD 1945, khususnya pasal 33, sebagai wujudnyata dari Pasal 28. Jenis Koperasi: Koperasi Kredit, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumen (Bung Hatta), sekarang, KSP, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumen, Koperasi jasa dan Koperasi Pemasaran. Koperasi-koperasi tadi harus ditopang oleh tiga pilar: individualis, setia bersekutu, dan solidaritas. Kata Bung Hatta: semua Koperasi dimulai dengan solidaritas, setia bersekutu, baru kemudian individual. Kecuali KSP memulainya dengan Individual baru, setia bersekutu kemudian Solidaritas. 

2. Koperasi Multipihak/Spin Off 
Menurut Regulasi Pemerintah Permenkop RI No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Dengan Model Multipihak menyebutkan bahwa Koperasi Multipihak adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan: dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan. Permenkop No. 8 tahun 2021 ini menggarisbawahi tiga poin, pertama koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peran kelompok, anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu. Kedua, anggota dengan kepentingan ekonomi yang sama. Ketiga, anggota dengan usaha, potensi, dan kebutuhan yang sama.

Dalam konteks Permenkop No. 8 tahun 2021 ini, Koperasi/CU tetap menjawabi kebutuhan anggota untuk mencapai tujuan bersama. Kebutuhan bersama itu, dalam pemikiran Moh. Hatta: CU/KSP/Kopdit yang telah dimulai dengan individu, dan berkembang karena setia bersekutu, maka Kopdit harus tetap eksis dengan membangun solidaritas. Solidaritas, sifat solider, senasib, perasaan setia kawan. Dalam konteks yang lebih luas, solidaritas ialah saling percaya antara para anggota dalam satu kelompok, atau komunitas. Kalau orang saling percaya maka mereka akan menjadi satu / menjadi persahabatan, menjadi saling hormat-menghormati, menjadi terdorong untuk bertanggung jawab dan memperhatikan sesamanya. 

3. Tujuan Koperasi Multipihak/Spin Off 

a. Untuk mempromosikan inovasi dan berani mencoba peluang keuntungan dari produk atau jasa lainnya.
b. Membidik aktivitas baru. 
c. Memperkuat jaringan. d. Memperkuat ekonomi lokal.
e. Menjaga indenpendensi bisnis agar lebih fleksibel dan dinamis. 

4. Model Spin Off Spin Off 

Koperasi dapat dilakukan dengan tiga cara: 
a. Spin Off Murni / Split Off, dilakukan dengan cara membentuk neraca awal melalui penyisihan bersih dari aktiva koperasi yang lakukan spin off dan meliputi kepemilikkan dari seluruh anggota koperasi.
b. Spin Off Biasa, dilakukan dengan cara membentuk neraca awal melalui penyetoran modal bersih dari anggota dan terbatas kepemilikkannya pada anggota yang menyetor. 
c. Spin Off Inkubasi, dilakukan dengan cara membentuk neraca awal melalui penyetoran modal bersih dari anggota koperasi. 

D. KOMPENDIUM 

Secara singkat, dapat dipahami melalui sketsa berikut ini:

E. PENUTUP: 

Terima kasih atas partisipasi dan perhatian kita yang besar terhadap CU-Kopdit Kabari. Mohon maaf atas kata-kata yang salah dalam penyampaian ini. Izinkan saya mengutip kata-kata Moh. Hatta berikut ini sebagai akhir kata saya: “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun, tidak jujur itu sulit diperbaiki.” "Indonesia tidak akan bercahaya, karena obor besar di Jakarta, Tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa." Izinkanlah saya mencoba mengubah kalimat terakhir ini. "Kopdit KABARI tidak akan bercahaya, karena obor besar di Pangkalpinang, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di kampung-kampung, di keluarga-keluarga, di Desa-desa." 

Pangkalpinang, 11 Juli 2022 *). 
Bidang Pendidikan CU/Kopdit Kabari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi pribadi atas Tulisan Bambang Harsono tentang doa Singkat THS-THM

AsIPA-PIPA dan KBG-SHARING INJIL

Tinjauan Komunitas Basis Gerejawi Menurut Dokumen Resmi Gereja Katolik