Quo Vadis Credit Union KABARI, KOPERASI MULTIPIHAK / SPIN OFF, SOLUSINYA?
Anggota mengikuti Sosialisasi Koperasi Multi Pihak/Spin Off (setelah setuju dalam RAT 2021) |
A. PENGANTAR
Usia CU KABARI kini memasuki 34 tahun (15 Februari 2023). Dari usianya ini,
pertumbuhan aset dan jumlah anggota, sangat terlambat. Dari sejak awal berdiri
(1989) hingga sekarang database anggota CU KABARI hampir mencapai 8 ribuan
anggota. Separuh dari database anggota ini, telah keluar dengan berbagai alasan.
Sementara asetnya pun mengalami pertumbuhan yang agak terlambat, hal ini hemat
saya disebabkan oleh dua hal.
Pertama, segmen keanggotaan kita kelas menengah ke
bawah dengan sistem pengelolaan keuangannya lebih banyak meminjam dari pada
menabung. Kedua, NPL kita besar, sehingga dana kita teralokasi ke Dana Cadangan
Risiko (DCR). Sementara situasi terkini, jumlah anggota sekitar 4.000 orang,
namun hampir 500-600-an saja yang meminjam. Banyak yang tidak meminjam dan kalau
meminjampun berharap pada pinjaman promosi. Situasi lain, anggota meminjam lebih
pada konsumtif, belum banyak yang mengarahkan ke pinjaman produktif, meminjampun
anggota lebih cenderung kurang taat pada poljak, merasa “sedikit ribet” ikut
poljak, anggota langsung keluar.
Situasi demikian, banyak kita tidak memikirkan,
lalu anggota berharap akhir tahun mendapat SHU, atau merasa PPS kurang bekerja
secara maksimal. CU KABARI yang merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan
memahami situasi ini, kita diajak untuk bertanya diri: Quo Vadis CU KABARI,
Koperasi Multipihak/spin off, solusinya? Melalui tulisan singkat ini, kita
diajak untuk memikirkan bersama, mencari jalan keluar bersama, usul saran solusi
yang tepat untuk masa depan CU KABARI.
B. SITUASI CU KABARI:
1. Masa kepengurusan 2019-2023 hampir selesai.
Panitia Nominasi pemilihan
kepengurusan baru kini sedang bekerja untuk kepengurusan periode 2023-2027.
Sementara berdasarkan survey Bidang Pendidikan dalam rentang waktu
Februari-April 2022, ketika ditanya kepada anggota mau dipilih menjadi Dewan
(Pengurus-Pengawas), hanya 16,0% atau 81 anggota yang menjawab sangat setuju,
sementara 14,9% atau 75 anggota, mengatakan setuju dan yang lebih mengharukan
kebanyakan anggota yaitu 69,3% atau 353 anggota, tidak mau jika dipilih menjadi
anggota Dewan atau pengurus-pengawas di CU Kabari.
2. Staf Manajemen
CU KABARI
kini memiliki 18 staf, yang terdiri dari 2 staf di TP Sungailiat, 1 staf di
Kantor Kas Sunghin, dan 15 staf di Kantor Pusat, rencana ke depan akan ada staf
di Jebus Parit Tiga, Bangka Barat dan di Nadi atau Koba, Bangka Tengah.
Akhir-akhir ini banyak staf kita yang keluar. Keluar dengan alasan sakit,
tuntutan kerja terlalu besar, mau gaji naik terus, dan merasa sulit untuk
mengupdate perkembangan ilmu-ilmu Credit Union.
3. Perubahan Anggaran Dasar
(PAD)
KOPDIT KABARI Pasal 57 (1), berdasarkan Permenkop 10/Per/M.KUKM/IX/2015
tentang Kelembagaan Koperasi, disebutkan bahwa “untuk tertib administrasi badan
hukum, Koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran
ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.”
Ketika mengikuti Diklat Perubahan Anggaran Dasar (PAD) Koperasi, pengurus
sekarang mengambil langkah untuk mengurus PAD.
Tujuan PAD ini menurut pemerintah
RI "Pembaruan Anggaran Dasar dalam mendukung kemudahan pendirian Koperasi",
supaya koperasi yang dinamis, ada spin off, amalgamasi, dan holding company.
Karena itu Pemerintah (Kementerian Koperasi Pusat) perlu mengakomodir apabila
terjadi perubahan anggaran dasar koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif,
tidak terkesan jadul dan lebih modern.
Kemudian dalam Pasal 14 (2) Pengesahan
koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta
pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum. Pendirian atau PAD Koperasi diajukan ke Menteri melalui
Notaris. Urusan PAD Kopdit KABARI sampai sekarang belum selesai, masih di tangan
Notaris. Kelambatan karena Notaris sibuk.
4. Situasi Keuangan
CU KABARI Anggota
aktif meminjam lebih kurang 500-600-an orang. Anggota yang meminjam ini harus
menghidupkan anggota lain yang hanya menabung dan operasional lembaga. Sementara
keuangan lembaga masih banyak disimpan di lembaga keuangan (Bank) dan kerjasama
antar koperasi (Puskopdit Bahter, TEB, dan PT. SKK). Ini artinya, Kopdit Kabari
masih memiliki uang cukup banyak yang disimpan di lembaga keuangan lain, karena
belum terlalu banyak anggota yang meminjam. Situasi keuangan ini PPS telah
berjuang selama masa pandemi agar anggota harus lebih banyak untuk meminjam.
Namun, kesulitan anggota ialah belum terlalu mau meminjam karena pendapatan
minim dan kalau mau pinjam pun syarat kemampuan membayar dan agunan minim.
5.
Situasi Pandemi
Covid-19 Covid-19 banyak anggota kita terpuruk dalam hal
pendapatan. Bahkan banyak juga setiap bulan keluar dari anggota karena akibat
ekonomi dan harus pindah keluar daerah untuk mencari pekerjaan lain. Tidak hanya
itu, PHK pun ada anggota kita yang mengalaminya. Beruntung, Kopdit Kabari masih
bisa bertahan dengan situasi demikian. Namun, ada banyak Koperasi/CU ditempat
lain mengalami kesulitan dalam peredaran uang, kurang menabung, lebih banyak
yang menarik uang untuk membiayai hidup, bahkan ada beberapa Koperasi/CU yang
tutup dan tidak beroperasi lagi.
6. Kebutuhan Anggota
Kebutuhan hidup anggota
semakin hari semakin meningkat. Sementara situasi Covid-19 mendorong anggota
untuk menarik tabungannya atau pun kurang menabung. Juga dana Kopdit Kabari yang
disimpan di lembaga keuangan lain, ikut menurun suku bunganya karena pandemi
Covid-19. PPS sekarang ini telah berjuang untuk mengatur pinjaman anggota dan
berusaha untuk menghubungi anggota supaya lebih giat meminjam dan menabung.
Bahkan masih bernegosiasi dengan anggota ketika anggota mau keluar dari Kopdit
Kabari. Ini dilakukan supaya secara kelembagaan, Kopdit Kabari bisa bertahan.
Sementara itu, Pengurus berusaha untuk mencari jalan keluar dengan mengambil
sikap “memekarkan Kopdit Kabari” agar Kopdit Kabari lebih dekat dengan anggota.
Memekarkan Kopdit Kabari dengan dua jalan, yaitu: membuka Tempat pelayanan (TP)
dan atau Kantor Kas (KK) dan memekarkan dengan cara Koperasi Multipihak atau
Spin off. Untuk ini kita akan bahas lebih lanjut.
C.
KOPERASI MULTIPIHAK/SPIN OFF, SULUSINYA?
1. Beberapa term dan artinya
a.
Spin off, artinya pemekaran. Pemekaran atau rekayasa kelembagaan baru pada
CU/Kopdit dengan menyatukannya dalam satu group. Istilah krennya “Holding”.
Maksud pemekaran ini adalah untuk memperluas pelaku bisnis (khususnya pedagang
lokal), termasuk masyarakat: anggota dan calon anggota CU-Kopdit.
b. Koperasi
Multipihak, model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak
anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan
kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan.
c. Koperasi
Multipihak/Spin Off, bukan sesuatu yang baru. Dalam sejarah CU dan Koperasi,
Koperasi Rochdale (Inggris)-Koperasi Konsumen dan Koperasi Kredit (CU) di
Jerman. Di Indonesia, Koperasi Multipihak telah dipikirkan oleh Drs. Moh. Hatta.
Drs. Moh. Hatta , berjuang memasukan Koperasi dalam UUD 1945, khususnya pasal
33, sebagai wujudnyata dari Pasal 28. Jenis Koperasi: Koperasi Kredit, Koperasi
Produksi, Koperasi Konsumen (Bung Hatta), sekarang, KSP, Koperasi Produksi,
Koperasi Konsumen, Koperasi jasa dan Koperasi Pemasaran. Koperasi-koperasi tadi
harus ditopang oleh tiga pilar: individualis, setia bersekutu, dan solidaritas.
Kata Bung Hatta: semua Koperasi dimulai dengan solidaritas, setia bersekutu,
baru kemudian individual. Kecuali KSP memulainya dengan Individual baru, setia
bersekutu kemudian Solidaritas.
2. Koperasi Multipihak/Spin Off
Menurut Regulasi
Pemerintah Permenkop RI No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Dengan Model
Multipihak menyebutkan bahwa Koperasi Multipihak adalah koperasi dengan model
pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu
lingkup usaha tertentu yang disesuaikan: dengan kesamaan kepentingan ekonomi,
keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan. Permenkop No. 8 tahun 2021 ini
menggarisbawahi tiga poin, pertama koperasi dengan model pengelompokkan anggota
berdasarkan peran kelompok, anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu. Kedua,
anggota dengan kepentingan ekonomi yang sama. Ketiga, anggota dengan usaha,
potensi, dan kebutuhan yang sama.
Dalam konteks Permenkop No. 8 tahun 2021 ini,
Koperasi/CU tetap menjawabi kebutuhan anggota untuk mencapai tujuan bersama.
Kebutuhan bersama itu, dalam pemikiran Moh. Hatta: CU/KSP/Kopdit yang telah
dimulai dengan individu, dan berkembang karena setia bersekutu, maka Kopdit
harus tetap eksis dengan membangun solidaritas. Solidaritas, sifat solider,
senasib, perasaan setia kawan. Dalam konteks yang lebih luas, solidaritas ialah
saling percaya antara para anggota dalam satu kelompok, atau komunitas. Kalau
orang saling percaya maka mereka akan menjadi satu / menjadi persahabatan,
menjadi saling hormat-menghormati, menjadi terdorong untuk bertanggung jawab dan
memperhatikan sesamanya.
3. Tujuan Koperasi Multipihak/Spin Off
a. Untuk
mempromosikan inovasi dan berani mencoba peluang keuntungan dari produk atau
jasa lainnya.
b. Membidik aktivitas baru.
c. Memperkuat jaringan. d. Memperkuat
ekonomi lokal.
e. Menjaga indenpendensi bisnis agar lebih fleksibel dan dinamis.
4. Model Spin Off Spin Off
Koperasi dapat dilakukan dengan tiga cara:
a. Spin
Off Murni / Split Off, dilakukan dengan cara membentuk neraca awal melalui
penyisihan bersih dari aktiva koperasi yang lakukan spin off dan meliputi
kepemilikkan dari seluruh anggota koperasi.
b. Spin Off Biasa, dilakukan dengan
cara membentuk neraca awal melalui penyetoran modal bersih dari anggota dan
terbatas kepemilikkannya pada anggota yang menyetor.
c. Spin Off Inkubasi,
dilakukan dengan cara membentuk neraca awal melalui penyetoran modal bersih dari
anggota koperasi.
D. KOMPENDIUM
Terima kasih atas partisipasi dan perhatian kita yang besar terhadap
CU-Kopdit Kabari. Mohon maaf atas kata-kata yang salah dalam penyampaian ini.
Izinkan saya mengutip kata-kata Moh. Hatta berikut ini sebagai akhir kata saya:
“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan
dengan pengalaman. Namun, tidak jujur itu sulit diperbaiki.” "Indonesia tidak
akan bercahaya, karena obor besar di Jakarta, Tetapi akan bercahaya karena
lilin-lilin di Desa." Izinkanlah saya mencoba mengubah kalimat terakhir ini.
"Kopdit KABARI tidak akan bercahaya, karena obor besar di Pangkalpinang, tetapi
akan bercahaya karena lilin-lilin di kampung-kampung, di keluarga-keluarga, di
Desa-desa."
Pangkalpinang, 11 Juli 2022 *).
Bidang Pendidikan CU/Kopdit Kabari
Komentar