“AKSI DAMAI” WARGA WOLOSINA KE KANTOR CAMAT LEWOLEMA KAWALIWU
Pertemuan Kepala Desa (Kepdes) Sinar Hading dan Ile Padung dalam bulan Maret 2011 menghasilkan antara lain: kedua kepala Desa setempat menyepakati “berdirinya papan / pembatas wilayah Sinar Hading dan Ile Padung di Lungun Wai Mape” (berdasarkan tuturan histories Wolo Sina, atas wilayah Nara Eban dan Lakmau). Berdasarkan hasil itu, maka beberapa anak muda dari Desa Sinar Hading kemudian memancang papan / pilar batas kedua wilayah tersebut. Pemasangan papan / pilar batas wilayah Sinar Hading dan Ile Padung itu, rupanya dikomplain oleh masayakat dan Kepala Desa Riangkotek. Dasar komplain masyarakat / kepala Desa Riangkotek adalah bahwa batas wilayah yang dipasang Sinar Hading dan Ile Padung, masih di atas wilayah Riangkotek. Dasar komplain mereka ini ditujukan kepada Camat Lewolema melalui surat, tertanggal 22 April 2011. Dengan berdasarkan surat Kepala Desa Riangkotek itu, Camat Lewolema, Drs. Ramon Ile Mandiri Piran kemudian memerintahkan kepada beberapa staffnya untuk mencabut papan